Jakarta Menteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO Kejaksaan Agung tentang pembayaran utang negara kepada produsen dan pengecer minyak goreng simpang siur. Kemudian, menurutnya putusan Kejaksaan Agung terkait utang minyak goreng tersebut sudah disampaikan melalaui surat, tetapi putusannya tidak jelas. Zulkifli Hasan Saya Mendag yang Paling Sering Turun ke Pasar Zulkifli Hasan Jawab Isu Impor Telur Ayam Tidak Ada Pemerintah Mau Tambah Impor Beras 1 Juta Ton dari India "Memang sudah jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu, nanti bisa dibaca. Suratnya sebetulnya enggak jelas juga, cuma ada jawaban," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6/6/2023. Ia menambahkan, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tersebut diperlukan dalam proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha lantaran Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. "Ini kan peraturannya yang enggak ada, kita minta fatwa hukum yang terang ke Kejagung, fatwanya itu kurang terang," ujarnya. Kejaksaan Agung Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO atas pembayaran utang pemerintah kepada produsen dan pedagang minyak goreng. Kepala Departemen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isi Karim mengatakan keputusan itu akan mewajibkan pihaknya untuk melunasi utang minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel. "LO-nya legal opinion sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin 11/5/2023," ujar Isy kepada media belum lama ini. Isy masih ragu soal besaran yang harus dibayar pemerintah kepada Asosiasi Ritel Indonesia Aprinddo. Karena pihaknya belum membuka berkas Departemen Perdagangan. Catatan menunjukkan Kementerian Perdagangan saat ini berutang Aprindo Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Hari ini, Tata melakukan percobaan untuk membuat “Lampu Darurat”. Percobaan ini dilakukan dari bukunya pak Muzi Marpaung, “50 Hari Menjadi Ilmuwan”. Yang diperlukan adalah minyak goreng, tisu, mangkuk, dan korek api. Tata mempersiapkan semua materi percobaannya dengan mencari minyak goreng, tisu, dan mangkuk. Aku membantunya menuangkan minyak goreng itu ke mangkuk kecil. Prosesnya, minyak goreng dituang ke mangkuk kecil. Kemudian tisu dipilin untuk menjadi sumbu, bagian besarnya diletakkan di mangkuk. Setelah itu dinyalakan. Karena di rumah tak ada korek api, percobaannya tadi menggunakan api dari kompor gas. Yudhis melipat kertas dan mengambil api dari kompor. Dia sempat melakukan kesalahan cara memegang kertas yang menyala tangannya di atas api sehingga apinya agak menjilat tangannya. Tidak ada luka, hanya kepanasan sedikit. Tapi dari sana, Yudhis belajar bahwa posisi memegang api yang aman adalah tangan harus berada lebih rendah dari api karena api selalu menjulur ke atas. Dari proses percobaan ini, Tata belajar bahwa minyak goreng bisa menjadi bahan bakar dan menjadi lampu. Menurut rencana, lampu darurat itu akan dimanfaatkan sebagai lampu untuk gerakan mematikan listrik satu jam yang akan berlangsung hari Sabtu yang akan datang.
BLITAR - Stok dan harga minyak goreng di Kota Blitar belum stabil semenjak pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14.000 per liter. Sampai sekarang, stok minyak goreng di pasaran masih sulit dan harganya semakin mahal. Harga minyak goreng kemasan di pasaran Kota Blitar bervariasi
Cara Membuat Lampu Bahan Bakar Minyak Goreng dengan Sumbu Kapas Sebagai Penerangan Darurat Sederhana Pengganti Lilin Saat Mati Lampu/Listrik_Genset listrik dan lampu led emergency yang otomatis menyala saat listrik mati merupakan contoh alat untuk mengantisipasi gelapnya malam ketika mendapat giliran pemadaman aliran listrik. Nah, jika pada malam hari tiba-tiba listrik mati, sementara genset listrik dan lampu yang bisa menyala otomatis saat mati listrik belum ada, maka untuk penerangan darurat tentunya Anda akan mencari dan menyalakan alat sumber cahaya alternatif yang terdekat dengan Anda dan paling mudah dicari saat lampu listrik padam, seperti HP/Smartphone, korek api, lilin, senter, dan laptop. Pilihan lainnya Anda bisa membuat lampu dari minyak goreng dan kapas. Adapun cara mudah membuat lampu darurat menggunakan bahan bakar minyak goreng dengan sumbu kapas, sebagai berikut. Langkah-Langkah/Cara Membuat Lampu Bahan Bakar Minyak Goreng dengan Sumbu Kapas Sebagai Penerangan Darurat Sederhana Pengganti Lilin Saat Mati Lampu/Listrik 1. Ambil piring/piring kecil/mangkok sebagai tatakan/wadah minyak goreng 2. Tuangkan minyak goreng secukupnya ke wadah 3. Ambil kapas secukupnya, kemudian celupkan/masukkan ke wadah 4. Tarik sebagian kapas sebagai sumbu 5. Nyalakan sumbu Demikian cara mudah membuat lampu/dian/damar dari minyak goreng dan kapas. Semoga bermanfaat.
Yukbereksperimen dengan minyak goreng yang bisa dijadikan penerangan ini. Siapkan sebuah gelas kosong. Cara Membuat Lilin Lampu Darurat Dari Minyak Goreng Youtube Tambahkan minyak esensial pada lilin Anda untuk menghasilkan sebuah aroma ekstra. . Letakkan kapas tersebut di atas piring kaca.
Warga gang Angrek Merah, Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur mengapresiasi pemasangan lampu penerangan jalan (LPJ) dari dana aspirasi anggota DPRD Kepri Ery Suandy. Sehingga kondisi jalan menuju pemukiman warga saat ini terang benderang dengan pemasangan LPJ tersebut. BACA JUGA: Lahan Bukan Milik Pemkab, Waduk
nqUquzp.