Halini tentu saja membuat masyarakat mulai kesusahan mencari minyak goreng. Pasalnya, pada 16 Maret 2022 lewat Permendag No 11/2022 pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Namun pemerintah justru, menetapkan HET minyak goreng curah dari Rp 11.500 persen liter menjadi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter
Jakarta Menteri Perdagangan Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO Kejaksaan Agung tentang pembayaran utang negara kepada produsen dan pengecer minyak goreng simpang siur. Kemudian, menurutnya putusan Kejaksaan Agung terkait utang minyak goreng tersebut sudah disampaikan melalaui surat, tetapi putusannya tidak jelas. Zulkifli Hasan Saya Mendag yang Paling Sering Turun ke Pasar Zulkifli Hasan Jawab Isu Impor Telur Ayam Tidak Ada Pemerintah Mau Tambah Impor Beras 1 Juta Ton dari India "Memang sudah jawaban dari Kejaksaan Agung tapi jawabannya itu, nanti bisa dibaca. Suratnya sebetulnya enggak jelas juga, cuma ada jawaban," kata Zulkifli Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6/6/2023. Ia menambahkan, pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tersebut diperlukan dalam proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha lantaran Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 sudah tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. "Ini kan peraturannya yang enggak ada, kita minta fatwa hukum yang terang ke Kejagung, fatwanya itu kurang terang," ujarnya. Kejaksaan Agung Kejagung sebelumnya telah mengeluarkan Pendapat Hukum Legal Opinion/LO atas pembayaran utang pemerintah kepada produsen dan pedagang minyak goreng. Kepala Departemen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag Isi Karim mengatakan keputusan itu akan mewajibkan pihaknya untuk melunasi utang minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng dan pengusaha ritel. "LO-nya legal opinion sudah keluar. Isinya pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuan dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel, profesional dari Sucofindo. Keluar LO-nya kemarin 11/5/2023," ujar Isy kepada media belum lama ini. Isy masih ragu soal besaran yang harus dibayar pemerintah kepada Asosiasi Ritel Indonesia Aprinddo. Karena pihaknya belum membuka berkas Departemen Perdagangan. Catatan menunjukkan Kementerian Perdagangan saat ini berutang Aprindo Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
SistemPemisah Minyak Goreng dan Air Menggunakan PLC Nama Mahasiswa : Kukuh Prasetyo 2208 039 010. kandungan air pada minyak di dalam suatu tangki 10.03 Lampu hijau 10.04 Lampu merah 10.05 Valve Air 10.06 Valveminyak. Pengujian alat